This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Minggu, 30 Oktober 2011

Metodologi Perbandingan Pemerintahan

A. Pendahuluan

Dalam penulisan makalah ini kami mencoba membahas metodologi ilmu pemerintahan khususnya studi perbandingan (komparatif) dalam mengkaji gejala-gejala dan peristiwa pemerintahan. Berangkat dari pemahaman metodologi ilmu pemerintahan melihat gejala dan peristiwa dilakukan dengan melalui metode-metode dan tehnik-tehnik yang lazim dilakukan oleh ilmu-ilmu pengetahuan social dan ilmu pengetahuan perilaku (Sumargono : 1985), dan sejalan dengan pendapat tersebut Sadu Wasistiono;2003, mengatakan Ilmu pemerintahan sebagai bagian dari ilmu social dapat menggunakan metodologi yang digunakan dalam ilmu social.

Makalah ini di dalam penulisannya terbagi dua bagian yaitu, pada bagian pertama mengkaji metodologi ilmu pemerintahan dilihat dari studi perbandingan (comparative study) secara konsep dan teori, selanjutnya pada bagian kedua melakukan perbandingan sistim pemerintahan daerah (local government) pada Negara Perancis dan sistim Negara Indonesia dengan melihat secara aspek terapan (aplikasi), sebagaimana pendapat H.F.Brasz dalam Sumargono (1995) bahwa perkembangan ilmu pemerintahan boleh dikatakan bahwa ilmu pemerintahan itu tumbuh di dalam dan melalui praktek-praktek penyelenggaraan pemerintahan. Dengan melakukan perbandingan sistim pemerintahan sebagai tools of knowledge tersebut akan dipergunakan untuk menganalisa dan mengelola secara sistimatis gejala-gejala pemerintahan yang diteliti. Dan mengingat bahwa ilmu pemerintah itu adalah ilmu yang bersifat terapan, maka hasil dari analisa tersebut harus pula dapat dipergunakan oleh para penyelenggara pemerintahan dalam melakukan tugas-tugasnya. Latar belakang mengapa melakukan perbandingan sistim pemerintahan daerah adalah karena sesuai dengan bidang kajian kita Administrasi Pemerintahan Daerah.

B. Metodologi Studi Komparasi

Manusia sebagai mahluk social sebenarnya sudah dibekali dengan hasrat ingin tahu, untuk memperoleh pengetahuan. Dalam pengembangan pengetahuan tersebut dalam rangka memenuhi hasrat ingin tahu, seseorang dalam menghadapi suatu masalah dapat menggunakan berbagai cara yang dapat dikelompokkan dalam pendekatan ilmiah dan non ilmiah.

Untuk mengungkapkan rasa inigin tahu dalam melihat realita menurut Henle dalam Bruce A.Chadwick, dkk (1991), menyebutkan lima cara yang berbeda untuk mengetahui Yaitu :

1) Secara manusiawi

2) Ilmiah

3) Filosofis

4) Matematis

5) Dan teologis

Empat metode untuk memahami sesuatu (methods of knowing) menurut Pierce dalam Sadu Wasistiono (2003) yaitu :

1) The method of tenacity

2) The method of authority

3) The apriory method

4) The method of science

Selanjutnya Muhammad Musa dan Titi Nurfitri (1988) menyatakan bahwa pendekatan dalam memahami suatu masalah yaitu

1. Pendekatan non ilmiah

Banyak cara penyelesaian suatu masalah yang dapat digolongkan dalam pendekatan non ilmiah yaitu;

a. Akal sehat (common sense)

b. Metode kebiasaan (Method of tenacity)

c. Metode kekuasaan (Method of Authority)

d. Pendekatan intuitif

e. Penemuan kebetulan dan coba-coba

2. Pendekatan ilmiah

Beberapa ciri khas metode ilmiah

a. Pelaksanaannya harus sistimatis dengan aturan-aturan tertentu dalam langkah-langkah dan prosedurnya.

b. Pelaksanaannya harus teliti dan hati-hati

c. Pelaksanaanya harus bersifat skeptis

d. Langkah-langkah yang diambil harus logis dan obyektif

Untuk berkembang menjadi ilmu, suatu pengetahuan dapat dikatakan ilmu jika mempunyai ciri-ciri (Sadu Wasistiono ;2003), sebagai berikut :

1) Mempunyai obyek tertentu

2) Bersifat empiris

3) Memiliki metode tertentu

4) Sistimatis

5) Dapat ditransformasi

6) Bersifat universal dan bebas nilai.

Selanjutnya Sadu Wasistiono (2003) mengatakan penelitian termasuk ke dalam metode ilmiah, sebagai metode memahami yang paling baik guna memperoleh kebenaran ilmiah, penelitian (research) merupakan kegiatan ilmiah dalam rangka pemecahan suatu permasalahan. Fungsi penelitian adalah mencari penjelasan dan jawaban terhadap permasalahan serta memberikan alternatif bagi kemungkinan yang dapat digunakan untuk pemecahan masalah (Saifuddin Azwar:1998). Hal tersebut juga dikatakan Sugiyono (2001) kegiatan penelitian dilakukan dengan tujuan tertentu, dan pada umumnya tujuan itu dapat dikelompokkan menjadi tiga hal utama yaitu untuk menemukan, membuktikan, dan mengembangkan pengetahuan tertentu dengan implikasi dari hasil penelitian akan digunakan untuk memahami, memecahkan dan mengantisipasi masalah. Sejalan pendapat diatas Husein Umar (2001) menyatakan bahwa penelitian (riset) adalah suatu usaha untuk menemukan suatu hal menurut metode ilmiah , sehingga riset memiliki tiga unsur penting, yaitu sasaran, usaha untuk mencapai sasaran serta metode ilmiah.

Donny Gahral Adian (2002) dalam bukunya Memahami Obyektivisme Ilmu Pengetahuan, menyatakan, banyak yang masih menyamakan pengertian metode dan metodologi, sebenarnya dua konsep itu memiliki pengertian yang berbeda satu sama lain. Metode merupakan langkah-langkah sistimatis yang digunakan dalam ilmu tertentu yang tidak direfleksikan atau diterima begitu saja. Metode lebih bersifat spesifik dan terapan. Sedangkan metodologi merupakan bagian dari sistimatika filsafat yang mengkaji cara-cara mendapatkan pengetahuan ilmiah. Metodologi tidak memfokuskan diri pada cara pemerolehan ilmu tertentu saja melainkan pengetahuan umumnya. Obyek kajian metodologi adalah ilmu pengetahuan sedang sudut pandangnya adalah cara kerja ilmu pengetahuan.

Selanjutnya Donny Gahral Adian (2002) menyatakan metodologi bertujuan melukiskan dan menganalisis cara kerja yang absah untuk ilmu pengetahuan, serta kemudian dapat melihat kemungkinan merancang metode-metode baru sehubungan adanya gejala-gejala yang belum terpahami. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan metodologi terhadap ilmu pengetahuan adalah pertanyaan yang amat mendasar tentang cara kerja ilmu yang mungkin tidak pernah disadari oleh para ilmuwan itu sendiri. Pertanyaan-pertanyaan metodologis timbul dari kebutuhan manusia untuk mereflesikan kegiatan-kegiatannya yang mendasar dan hakiki. Refleksi tersebut bermaksud merumuskan, mengkritik, dan memperbaiki aturan-aturan untuk kegiatan keilmuwan, serta mengintegrasikan kegiatan tersebut sejauh mungkin ke dalam kerangka pemahaman manusia yang lebih luas tentang dunia dan kehidupan. Cholid Narbuko dan Abu Achmadi (1997) menyatakan metodologi berasal dari kata metode yang artinya cara yang tepat untuk melakukan sesuatu; logos yang artinya ilmu atau pengetahuan, sehingga metodologi artinya cara melakukan sesuatu dengan menggunakan pikiran secara seksama untuk mencapai suatu tujuan. Sadu Wasistiono (2003) methodology : the systematic and critical study of methods and techniques.

Metodologi suatu ilmu secara formal embedded di dalam definisi ilmu yang bersangkutan dan secara subtantif ditunjukan oleh aksioma, anggapan dasar, pendekatan dan model analisis dan model konstruk , pengalaman dan konsep (Taliziduhu Draha ;1997)

Sebagai disiplin ilmu berdiri sendiri, ilmu pemerintahan membutuhkan metodelogi untuk untuk membantu manusia meningkatkan pengetahuannya untuk menafsirkan fenomena-fenomena pemerintahan yang kompleks dan saling berkaitan. Hal ini dikatakan Djohermansyah Djohan (1997) fenomena pemerintahan yang terjadi di dalam penyelenggaraan suatu negara biasanya selalu menarik untuk dikaji dan dibicarakan. Karena dari sanalah orang dapat menyimak persoalan-persoalan actual yang dihadapi oleh suatu system pemerintahan dan memperhatikan bagaimana cara-cara pengelola pemerintahan menanganinya. Sadu Wasistiono (2003) menyatakan gejala-gejala pemerintahan dapat dilihat dari pemerintahan sebagai sebuah system social gejala tersebut dapat dilihat secara idiograhic atau nomothetic analysis melalui pendekatan longitudinal maupun cross-sectionasl dan pemerintahan sebagai suatu system kekuasaan menyangkut menjalankan kekuasaan yang syah.

Selanjutnya Sadu Wasistiono (2003) mendefinisikan ilmu pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari hubungan antara rakyat dengan organisasi tertinggi negara (pemerintah) dalam konteks kewenangan dan pemberian pelayanan. U.Rosenthal dalam Sumargono (1995) menyatakan sebagai ilmu secara otonom mempelajari bekerjanya struktur-struktur dan proses-proses dari pemerintahan Negara, baik secara internal maupun secara ekternal.

Mengenai pokok-pokok metodologi yang digunakan untuk memahami gejala pemerintahan, sama dengan metodologi penelitian social dimana Ilmu pemerintahan sebagai bagian dari ilmu social dapat menggunakan metodologi yang digunakan dalam ilmu social (Sadu Wasistiono;2003), yaitu :

1) Studi kasus

2) Studi sejarah

3) Studi banding

4) Pendekatan legalistic

5) Pendekatan system

6) Pendekatan paradigmatic

Dalam pembahasan makalah ini akan dititikberatkan tinjauan studi komparasi atau studi banding dalam melihat gejala pemerintahan.

Dalam konteks studi atau penelitian komparatif sebagaimana dikatakan Moh. Nasir (1983) adalah sejenis penelitian deskriptif yang ingin mencari jawab secara mendasar tentang sebab akibat, dengan menganalisa factor-faktor penyebab terjadinya atau munculnya suatu fenomena tertentu. Jangkauan waktu adalah masa sekarang, karena jika jangkauan waktu terjadinya adalah masa lampau, maka penelitian tersebut termasuk metode sejarah.

Sependapat dengan pernyataan diatas Rusidi (2002) dalam Diktat Metodologi Penelitian pada PPs-MAPD STPDN, mengatakan deskripsi adalah pengetahuan ilmiah yang tidak memahami kausalitas hakiki dan universal, yang menggambarkan (melukiskan) satu fenomena ataupun sejumlah fenomena, baik yang berupa wujudnya, prosesnya maupun fungsinya. Oleh karena itu suatu deskripsi dapat menunjukan perbedaan-perbedaan dari sesuatu yang sama atau persamaan-persamaan dari sesuatu yang berbeda dan menghasilkan perbandingan-perbandingan (komparasi).

Hal ini dipertegas pula oleh S.H.Sarundajang (2001), menyatakan telaah deskriptif adalah sebuah tehnik pengkajian yang dilakukan dengan cara menganalisa beberapa parameter yang dipandang determinan bagi sebuah topik yang dipelajari. Tujuannya ialah untuk memperoleh gambaran yang menyeluruh mengenai topic yang dimaksud, termasuk kemungkinan adanya persamaan-persamaan dan perbedaan-perbedaan dalam hal parameter tertentu.

Herman Suwardi (1996), menyatakan bahwa komparasi adalah membandingkan/merangkaikan konsep-konsep, membandingkan adalah melihat kesamaan (dari yang berbeda) dan melihat perbedaan (dari yang sama).

Selanjutnya Moh. Nasir (1983) dalam studi komparatif ini , memang sangat sulit untuk mengetahui factor-faktor penyebab yang dijadikan dasar pembanding, sebab penelitian komparatif tidak mempunyai control, hal ini semakin nyata kesulitannya jika kemungkinan-kemungkinan hubungan antar fenomena banyak sekali jumlahnya. Metode penelitian komparatif adalah bersifat ex post facto, artinya data dikumpulkan setelah semua kejadian yang dikumpulkan telah selesai berlangsung. Peneliti dapat melihat akibat dari suatu fenomena dan menguji hubungan sebab akibat dari data-data yang tersedia. Keunggulan metode ini adalah sebagai berikut:

1. Metode komparatif dapat mensubsitusikan metode eksperimental karena beberapa alasan;

a. Jika sukar diadakan control terhadap salah satu factor yang ingin diketahui atau diselidiki hubungan sebab akibatnya.

b. Apabila tehnik untuk mengadakan variable control dapat menghalangi penampilan fenomena secara normal ataupun tidak memungkinkan adanya interaksi secara normal.

c. Penggunaan laboratorium untuk penelitian untuk dimungkinkan, baik karena kendala tehnik, keuangan maupun etika dan moral.

2. Dengan adanya tehnik yang lebih mutakhir serta alat statistic yang lebih maju, membuat penelitian komparatif dapat mengadakan estimasi terhadap parameter-parameter hubungan kausal secara lebih efektif.

Disamping keunggulan-keunggulan, penelitian komparatif mengadung kelemahan-kelemahan, antara lain :

1. Karena penelitan komparatif sifatnya ex post facto, maka penelitian tersebut tidak mempunyai control terhadap variable bebas. Peneliti hanya berpegang pada penampilan variable sebagaimana adanya, tanpa kesempatan mengatur kondisi ataupun mengadakan manipilasi terhadap beberapa variable. Karena itu, si peneliti diharapkan mepunyai cukup banyak alasan dalam mepertahankan hasil hubungan-hubungan kausal yang ditemukan, dan dapat mengajukan hipotesa-hipotesa saingan untuk membuat justifikasi terhadap kesimpulan-kesimpulan yang ditarik.

2. Sukar memperoleh kepastian, apakah factor-faktor penyebab suatu kausal yang diselidiki benar-benar relevan.

3. Karena factor-faktor penyebab bukan bekerja secara merdeka, tetapi saling berkaitan antara satu dengan yang lain, maka interaksi antar factor-faktor tunggal sebagai penyebab atau akibat terjadinya suatu fenomena sukar diketahui. Bahkan akibat dari factor ganda, bisa saja dikarenakan oleh factor luar cakupan penelitian yang bersangkutan.

4. Ada kalanya dua atau lebih factor memperlihatkan adanya hubungan, tetapi belum tentu bahwa hubungan yang diperlihatkan adalah hubungan sebab akibat. Mungkin saja hubungan variable tersebut dikarena oleh adanya keterkaitan dengan factor-faktor lain diluar itu. Di lain pihak, andai katapun telah ditemukan bahwa hubungan antara factor-faktor adalah hubungan sebab akibat, tetapi masih sukar untuk dipisahkan, factor mana sebagai penyebab dan factor mana sebagai akibat.

5. Mengkatagorikan subyek dalam dikotomi (misalnya dalam kategori demokrasi dan otoriter) untuk tujuan perbandingan dapat menjurus kepada pengambilan keputusan dan kesimpulan yang salah akibat kategori-klategori dikotomi yang dibuat mempunyai sifat kabur, bervariasi, samara-samar, menghendaki valuejudgement dan tidak kokoh.

Moh. Nasir (1983), menyebutkan langkah-langkah pokok dalam studi komparatif adalah sebagai berikut :

1. Rumuskan dan definisikan masalah

2. Jajaki dan teliti literature yang ada

3. Rumuskan kerangka teoritis dan hipotesa-hipotesa serta asumsi-asumsi yang dipakai

4. Buatlah rancangan penelitian

5. Pilih subyek yang digunakan dengan tehnik pengumpulan data yang diinginkan

6. Kategorikan sifat atau atribut-atribut atau hal-hal lain yang sesuai dengan masalah yang ingin dipecahkan, untuk memudahkan sebab akibat

7. Uji hipotesis buat interpretasi terhadap hubungan dengan tehnik statistic yang tepat

8. Buat generalisasi, kesimpulan serta implikasi kebijakan.

9. Susun laporan dengan cara penulisan ilmiah.

Dalam konteks ilmu pemerintahan, S.Pamudji (1983) dalam bukunya Perbandingan Pemerintahan mengatakan, kata perbandingan berasal dari kata banding, yang artinya timbang, yaitu menentukan bobot dari suatu obyek atau beberapa obyek. Dengan demikian kata perbandingan dapat disamakan dengan kata pertimbangan, yaitu perbuatan menentukan bobot sesuatu atau beberapa obyek, dimana untuk keperluan tersebut obyek atau obyek-obyek yang disejajarkan dengan alat pembandingnya. Dari pengertian ini dapat diperoleh persamaan-persamaan dan perbedaan-perbedaan dari obyek atau obyek-obyek disejajarkan dengan alat pembandingnya. Jadi dapat disimpulkan bahwa perbandingan adalah perbuatan menyejajarkan sesuatu atau beberapa obyek dengan alat perbandinganya. Dalam kaitan dengan pemerintahan, tentu saja obyek yang dibandingkan itu adalah pemerintahan dari suatu Negara (bangsa) tertentu dengan Negara (bangsa) lain.

Adapun tujuan studi perbandingan menurut S.Pamudji (1983) ialah mencoba memahami latar belakang, asas-asas yang melandasi, kelemahan-kelemahan dan keuntungan-keuntungan dari masing-masing system pemerintahan. Kegunaan lebih lanjut ialah bahwa melalui studi ini dapat dikembangkan dan dibina suatu sistem pemerintahan yang sesuai benar dengan waktu, ruang dan lingkungan yang ada di sekitar kita, dan lebih khusus lagi sesuai dengan kepribadian kita. Dengan studi perbandingan kita dapat menemukan persamaan dan perbedaan diantara berbagai system pemerintahan.

Selanjutnya S.Pamudji (1983) menyebutkan ukuran perbandingan antara lain :

1. Kediktatoran versus demokrasi

2. Negara kesejahteraan

3. Pendekatan perkiraan

4. Perlementer versus Presidensial

Menurut Ripley dikutip Sadu Wasistiono (2003) dalam The Study of Government menyatakan :

1. Focus studi pemerintahan : institusional

2. Metodenya : perbandingan (comparative)

3. Kegunaan : praktikal

Metode perbandingan yang dimaksud disini adalah membandingkan satu institusi dengan institusi lainnya yang sejenis. Di dalam pengertian perbandingan, terkandung adanya unsur yang sama dan unsur yang berbeda.

Selanjutnya Ripley menyarankan di dalam mempelajari pemerintahan, lebih mudah apabila digunakan pendekatan institusional (Institusional approach), sebab pada dasarnya pemerintahan adalah sebuah organisasi formal yang kompleks. Perbandingan kelembagaan pemerintahan dapat dilakukan dengan melihat aspek-aspek :

1. Kedudukan dan kewenanganya

2. Organisasinya

3. Kualitas dan kuantitas sumber daya aparaturnya

4. Kinerjanya

Rod Haque, dkk (1993) dalam bukunya Comparative Government and Politics ; An Introduction, Third Edition menyatakan most comparative studies focus on state, societies or policies. The advantages of studying politics comparatively are:

1. learning about other countries casts fresh light on our own.

2. comparison enables us to test general hypothses about politics.

3. comparison improves our classification of political processes.

4. comparison gives us some potential for prediction

Sabtu, 15 Oktober 2011

Pengertian Sistem Politik

PENGERTIAN SISTEM POLITIK INDONESIA

PENGERTIAN SISTEM POLITIK INDONESIA

A. Pengertian Sistem, Politik, dan Sistem Politik
a. Sistem
Sistem menurut pamudji (1981:4) merupakan suatu kebulatan atau keseluruhan yang komplek atau terorganisir, suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang komplek atau utuh. Sistem juga dapat diartikan sebagai kerjasama suatu kelompok yang saling berkaitan secara utuh, apabila suatu bagian terganggu maka bagian yang lain akan merasakan kendalanya. Namun, apabila terjadi kerjasama maka akan tercipta hubungan yang sinergis yang kuat. Pemerintah Indonesia adalah suatu contoh sistem, anak cabangnya adalah sistem pemerintahan daerah, kemudian seterusnya sampai sistem pemerintahan desa dan kelurahan.
b. Politik
Politik dalam bahasa arabnya disebut “siyasyah” yang kemudian diterjemahkan menjadi siasat, atau dalam bahasa inggrisnya “politics” . asal mula kata politik itu sendiri berasal dari kata “polis” yang berarti negara kota, dengan politik berarti ada hubungan khusus antara manusia yang hidup bersama, dalam hubungan itu timbul aturan, kewenangan dan pada akhirnya kekuasaan. Tetapi politik juga dapat dikatakan sebagai kebijaksanaan, kekuatan, dan kekuasaan pemerintah.
Istilah politik dalam ketatanegaraan berkaitan dengan tata cara pemerintahan, dasar-dasar pemerintahan, ataupun dalam hal kekuasaan Negara. Politik pada dasarnya menyangkut tujuan-tujuan masyarakat, bukan tujuan pribadi. Politik biasanya menyangkut kegiatan partai politik, tentara dan organisasi kemasyarakatan.
Politik adalah suatu disiplin ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri dan dapat dikatakan sebagai seni, disebut sebagai seni karena banyak beberapa para politikus yang tanpa pendidikan ilmu politik tetapi mampu berkiat memiliki bakat yang dibawa sejak lahir dari naluri sanubarinya, sehingga dengan kharismatik menjalankan roda politik pemerintahan.
Dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
c. Sistem Politik
Sistem Politik adalah berbagai macam kegiatan dan proses dari struktur dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit atau kesatuan (masyarakat/negara). Ada beberapa definisi mengenai sistem politik, diantaranya :
ž     Menurut Almond, Sistem Politik adalah interaksi yang terjadi dalam masyarakat yang merdeka yang menjalankan fungsi integrasi dan adaptasi.
ž     Menurut Rober A. Dahl, Sistem politik adalah pola yang tetap dari hubungan – hubungan antara manusia yang melibatkan sampai dengan tingkat tertentu, control, pengaruh, kekuasaan, ataupun wewenang.
ž     Menurut Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara.
ž     Sistem Politik menurut Rusadi Kartaprawira adalah Mekanisme atau cara kerja seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik yang berhubungan satu sama lain dan menunjukkan suatu proses yang langggeng.
Dapat disimpulkan bahwa sistem politik adalah mekanisme seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik dalam hubungan satu sama lain yang menunjukan suatu proses yang langsung memandang dimensi waktu (melampaui masa kini dan masa yang akan datang).

B.  Pengertian Sistem Politik Indonesia
Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya.
Sistem politik Indonesia dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa dan mencapai tujuan nasional maka harus sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Dalam menyelenggarkan  politik negara, yaitu keseluruhan penyelenggaraan politik dengan memanfaatkan dan mendayagunakan segala kemampuan aparatur negara serta segenap daya dan dana demi tercapainya tujuan nasional dan terlaksananya tugas negara sebagaimana yang ditetapkan dalam UUD 1945.
Sebagai suatu sistem, sistem politik terdiri atas berbagai sub sistem antara lain sistem kepartaian, sistem pemilihan umum, sistem budaya politik dan sistem peradaban politik lainnya. Dalam eksistensinya sistem politik akan terus berkembang sesuai dengan perkembangan tugas dan fungsi pemerintahan serta perubahan dan perkembangan yang ada dalam faktor lingkungan.
Politik adalah semua lembaga-lembaga negara yang tersebut di dalam konstitusi negara ( termasuk fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif ). Dalam Penyusunan keputusan-keputusan kebijaksanaan diperlukan adanya kekuatan yang seimbang dan terjalinnya kerjasama yang baik antara suprastruktur dan infrastruktur politik sehingga memudahkan terwujudnya cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat/Negara. Dalam hal ini yang dimaksud suprastruktur politik adalah Lembaga-Lembaga Negara. Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial. Lembaga-lembaga ini yang akan membuat keputusan-keputusan yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Badan yang ada di masyarakat seperti Parpol, Ormas, media massa, Kelompok kepentingan (Interest Group), Kelompok Penekan (Presure Group), Alat/Media Komunikasi Politik, Tokoh Politik (Political Figure), dan pranata politik lainnya adalah merupakan infrastruktur politik, melalui badan-badan inilah masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya. Tuntutan dan dukungan sebagai input dalam proses pembuatan keputusan. Dengan adanya partisipasi masyarakat diharapkan keputusan yang dibuat pemerintah sesuai dengan aspirasi dan kehendak rakyat.
Di Indonesia, sistem politik yang dianut adalah sistem politik demokrasi pancasila yakni sistem politik yang didasarkan pada nilai-nilai luhur, prinsip, prosedur dan kelembagaan yang demokratis. Adapun prinsip-prinsip sistem politik demokrasi di Indonesia antara lain:
  1. pembagian kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif berada pada badan yang berbeda
  2. Negara berdasarkan atas hukum
  3. Pemerintah berdasarkan konstitusi
  4. jaminan terhadap kebebasan individu dalam batas-batas tertentu
  5. pemerintahan mayoritas
  6. pemilu yang bebas
  7. parpol lebih dari satu dan mampu melaksanakan fungsinya
Sebagai suatu sistem, prinsip-prinsip ini saling berhubungan satu sama lain. Sistem politik demokrasi akan rusak jika salah satu komponen tidak berjalan atau ditiadakan. Contohnya, suatu negara sulit disebut demokrasi apabila hanya ada satu partai politik. Dengan satu partai, rakyat tidak ada pilihan lain sehingga tidak ada pengakuan akan kebebasan rakyat dalam berserikat, berkumpul dan mengemukakan pilihannya secara bebas. Dengan demikian berjalannya satu prinsip demokrasi akan berpengaruh pada prinsip lainnya.
Kenyataan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar, tidak perlu diragukan lagi kebenarannya. Tetapi fakta bahwa banyak masyarakat yang justru merasa tertindas oleh pemerintahannya sendiri. Masalah ketidakadilan pemerintah menjadi persoalan yang memicu disintegrasi bangsa karenanya sistem politik Indonesia diharapkan merupakan penjabaran nilai-nilai luhur pancasila dalam keseluruhan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan, dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

C. Sistem Politik di Indonesia
Sistem politik Indonesia berdasar pada ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945. sistem politik Indonesia mengalami banyak perubahan setelah ada amandemen terhadap UUD 1945. amandemen terakhir atas UUD 1945 dilakukan pada tahun 2002. Perbandingan sistem politik Indonesiasebelum amandemen dan sesudah amandemenUUD 1945 adalah sebagai berikut :
1. Sistem Politik Indonesia Sebelum Amandemen UUD 1945
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Hal itu berarti bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan sepenuhnya dijalankan oleh MPR, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensiil artinya presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
UUD 1945 adalah konstitusi negara Indonesia yang mengatur kedudukan dan tanggung jawab penyelenggaraan negara, kewenangan, tugas, dan hubungan antara lembaga-lembaga negara. UUD 1945 juga mengatur hak dan kewajiban warga negara.
Lembaga legislatif terdiri atas MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara dan DPR. Lembaga eksekutif terdiri atas presiden dan menjalankan tugasnya yang dibantu oleh seorang wakil presiden serta kabinet. Lembaga yudikatif menjalankan kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh MA sebagai lembaga kehakiman tertinggibersama badan-badan kehakiman lain yang berada dibawahnya.
2. Sistem Politik Indonesia Setelah Amandemen UUD 1945
Pokok-pokok sistem politik di Indonesia setelah amandemen UUD 1945 adalah sebagai berikut :
  1. bentuk negara adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahan adalah republik. NKRI terbagi dalam 33 daerah provinsi dengan menggunakan prinsip desentralisasi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. Dengan demikian, terdapat pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
  2. kekuasaan eksekutif berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden beserta wakilnya dipilih dalam satu paket secara langsung oleh rakyat. Presiden tidak bertanggung jawab pada parlemen, dan tidak dapat membubarkan parlemen. Masa jabatan presiden beserta wakilnya adalah 5 tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
  3. tidak ada lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara. Yang ada lembaga-lembaga negara seperti MPR, DPR, DPD, BPK, presiden, MK, KY dan MA.
  4. DPA ditiadakan yang kemudian dibentuk sebuah dewan pertimbangan yang berada langsung dibawah presiden.
  5. kekuasaan membentuk UU ada ditangan DPR. Selain itu DPR menetapkan anggaran belanja negara dan mengawasi jalannya pemerintahan.DPR tidak dapat dibubarkan oleh presiden beserta kabinetnya, tetapi dapat mengajukan usulan pemberhentian presiden kepada MPR.
DAFTAR PUSTAKA

  1. http://id.wikipedia.org/wiki/Politik, diakses tanggal 24 september 2010
  2. http://sistempolitikindonesia.blogspot.com/2006/03/sejarah-sistem-politik-indonesia.html, diakses tanggal 24 september 2010
  3. http://www.scribd.com/doc/21210858/Sistem-Politik-Di-Indonesia, diakses tanggal 24 september 2010
  4. Syafiie Inu Kencana, Sistem Politik Indonesia, refika aditama, Bandung, 2006.

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More